Minggu, 02 November 2014

Kecurangan (Fraud) Dalam Profesi Akuntansi

Diposting oleh Silvia Marlina di 22.49 0 komentar
Pengertian Kecurangan (Fraud) :

  Kecurangan (fraud) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
  Kecurangan bisa terjadi di dalam sebuah profesi, contohnya profesi akuntansi. Seorang akuntan yang melakukan kecurangan dalam prosedur akuntansi akan mengakibatkan informasi akuntansi yang dihasilkan tidak akan berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkannya.
   Karena sebuah informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai tujuannyaContohnya kecurangan  dalam pelaporan keuangan, kesalahan pencatatan akuntansi dapat menyebabkan salah saji material pada pelaporan keuangan.
    Salah saji material pada pelaporan keuangan mengacu pada pengertian bahwa keputusan pengguna laporan keuangan akan terpengaruh/terkecoh oleh ketidakakuratan informasi yang terjadi karena salah saji tersebut. Secara umum salah saji material dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Contoh salah saji yang kategori pertama adalah kesalahan pengelompokan rekening di pelaporan keuangan. Semisal pinjaman dari bank yang berumur kurang dari 1 tahun (current) dilaporkan di rekening pinjaman jangka panjang (non-current). Efek dari kesalahan ini bisa berakibat pada tidak akuratnya perhitungan rasio lancar (current ratio) dan perbandingan hutang pada modal (debt to equity ratio).
   Selain itu kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan, representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.


Faktor-faktor Kecurangan Akuntansi  :

1. Tekanan (Unshareable pressure/ incentive). Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut adalah financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial targets.
2. Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity). Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.
3. Rasionalisasi (Rationalization). Merupakan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.

Teknik Untuk Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan :

1. Management and Directors Manajemen hampir selalu terlibat ketika kecurangan terhadap laporan keuangan yang terjadi. Seperti penggelapan dan penyimpangan, kecurangan laporan keuangan biasanya dilakukan oleh individu tertinggi dalam organisasi, dan paling sering atas nama organisasi. Karena manajemen biasanya terlibat, manajemen dan direksi harus diselidiki untuk menentukan paparan dan motivasi mereka saat melakukan penipuan. Dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan, diperoleh pemahaman manajemen dan apa yang memotivasi mereka adalah setidaknya sama pentingnya dengan memahami laporan keuangan.
2. Relationship with Others Financial statement fraud sering dilakukan dengan membantu organisasi nyata atau fiktif lainnya. Hubungan yang harus dideteksi adalah sebagai berikut: Hubungan dengan lembaga keuangan, Hubungan dengan pihak organisasi dan individu, Hubungan dengan auditor eksternal, Hubungan dengan pengacara, Hubungan dengan investor, Hubungan dengan lembaga peraturan (regulator).
3. Organization and Industry Financial statement fraud seringkali tidak terdeteksi dengan menciptakan struktur organisasi yang memudahkan untuk menyembunyikan fraud. Atribut organisasi yang menyarankan eksposur potensi penipuan mencakup hal-hal seperti terlalu kompleks struktur organisasi, organisasi tanpa sebuah departemen audit internal. Peneliti harus memahami siapa pemilik dari sebuah organisasi.  
4. Financial Result and Operating Characteristics Banyak yang dapat dipelajari tentang kecurangan laporan keuangan yang dengan erat memeriksa pengelolaan dan dewan direksi, hubungan dengan orang lain, dan sifat organisasi. Melihat ketiga elemen biasanya melibatkan prosedur 22 yang sama untuk semua jenis penipuan laporan keuangan, apakah rekening tersebut dimanipulasi. Diantaranya adalah rekening pendapatan, rekening aset, kewajiban, pengeluaran, atau ekuitas. Jenis eksposur diidentifikasi oleh laporan keuangan dan karakteristik operasi dari organisasi. Dalam memeriksa keuangan pernyataan untuk menilai eksposur kecurangan, pendekatan terhadap laporan keuangan non-tradisional harus dilakukan. Gejala kecurangan yang paling sering terdeteksi adalah melalui perubahan dalam laporan keuangan.
5. Internal Auditor. Institute of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi catatan-catatan (akuntansi) perusahaan serta pengendalian internal yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam pelaksanaan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diaudit.
6. External Auditor. Tidak hanya internal auditor yang diperlukan dalam mendeteksi kecurangan terhadap suatu perusahaan. External auditor juga sangat diperlukan, yang bertujuan dapat menganalisa jika internal auditor mengalami kesulitan untuk mnedeteksi kecurangan.

Analisis mengenai artikel diatas 

   Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui kecurangan (fraud) ialah sebuah istilah umum, dan mencakup semua sarana dengan berbagai kecerdikan yang dapat dirancang oleh manusia, yang terpaksa dilakukan oleh satu individu, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari pihak lain oleh pernyataan palsu. Tidak ada aturan yang pasti dan tidak berubah-ubah yang dapat diletakkan sebagai proporsi umum dalam mendefinisikan penipuan, karena termasuk kejutan, tipuan, licik dan cara-cara yang tidak adil dimana pihak lain ditipu.
    Hal tersebut dapat dipicu oleh beberapa faktor didalamnya diantaranya tekanan, adanya kesempatan, dan rasionalisasi. Faktor-faktor ini lah yang menjadikan kecurangan dapat merajalela di segala aspek, tidak menutup kemungkinan di dalam bidang akuntansi. Oleh karena itu sudah selayaknya tindakan kecurangan harus dicegah oleh siapapun juga. Adapun teknik-teknik untuk mendeteksi sebuah kecurangan, hal tersebut dapat membantu pihak-pihak yang mengatasi kecurangan. 

Sumber ; http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab2/2012-1-00539-AK%20Bab2001.pdf

Selasa, 28 Oktober 2014

Etika, Norma, dan Hukum Dalam Akuntansi

Diposting oleh Silvia Marlina di 20.37 0 komentar
ETIKA

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Menurut Ramali dan Pamuncak, etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain : Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Pendidik, Akuntan Internal, Konsultan SIA / SIM, dan Akuntan Pemerintah.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan akuntan dapat memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik, memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik serta menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

NORMA


Dalam arti luas norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Tetapi norma itu sendiri tidak hanya berlaku di kehidupan bermasyarakat, dalam sistem ekonomi khususnya akuntansi pun membutuhkan adanya norma didalamnya.
Dalam akuntansi dikenal sebagai norma pemeriksaan akuntan, norma pemeriksaan akuntan itu sendiri berbeda dengan prosedur pemeriksaan akuntan; dimana prosedur adalah hal yang menyangkut langkah yang harus dilaksanakan, sedangkan norma adalah hal yang berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksanaan serta dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan mempergunakan prosedur yang bersangkutan. Jadi, norma pemeriksaan akuntan mencakup mutu profesional akuntan publik dan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan akuntan.

HUKUM



Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Indonesia memiliki Undang-undang sebagai dasar hukum yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam akuntansi pun ada undang-undang yang mengatur, seperti pada Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang membahas mengenai catatan-catatan mengenai kegiatan yang terjadi pada sebuah perusahaan, atau pada Pasal 12 KUHD yang membahas mengenai tidak adanya pemaksaan dari seseorang untuk menunjukan catatan-catatan keuangannya melainkan untuk kepentingan mereka dimana catatan-catatan tersebut sangat perlu untuk ditunjukan.

Dan bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
6. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
7. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
8.Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6

Jumat, 30 Mei 2014

Bea Keluar Ekspor Freeport & Newmont Positif untuk Neraca Perdagangan

Diposting oleh Silvia Marlina di 20.38 0 komentar
Jum'at, 30 Mei 2014 - 17:40 WIB
Dani Jumadil Akhir - Okezone


Ilustrasi: Smelter. (Foto: Reuters)
  
JAKARTA - Pemerintah telah memberi lampu hijau untuk melonggarkan bea keluar (BK) mineral konsentrat bagi perusahaan tambang yang ingin membangun pabrik pengolahan pemurnian atau smelter. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai, dengan adanya pelonggaran Bea Keluar ini akan membantu neraca perdagangan Indonesia pada kuartal II-2014, dan ke depannya akan lebih baik sehingga potential loss ekspor mineral yang mencapai USD4,5 miliar dapat berkurang.

"Kalau pemerintah memutuskan untuk menurunkan daripada bea keluar tersebut, artinya neraca perdagangan kita ke depan akan lebih baik. Apakah strukturnya lebih baik? Sudah pasti akan lebih baik, karena tanpa ekspor konsentrat dan barang-barang raw material tersebut kita sudah mendapatkan neraca surplus pada kuartal pertama," ucap Lutfi di kantornya, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Lutfi menambahkan, tetapi perlu juga melihat dan sadar juga bahwa neraca perdagangan kuartal pertama ini bisa saja berbeda dengan kuartal kedua. Seperti diketahui juga bahwa biasanya setelah kuartal pertama itu kegiatan ekonomi meningkat, apalagi menjelang hari-hari besar atau lebaran.

"Apa yang terjadi biasanya di sana? Adalah peningkatan daripada impor dan peningkatan produksi industrinya. Apa akibatnya? Biasanya impor dari BBM-nya meningkat. Kita juga melihat secara kenyataan bahwa dengan tumbuhnya kelas menengah yang tinggi ini menyebabkan permintaan untuk produk makanan bertambah," paparnya.

Dia mengungkapkan, sementara tanpa menyalahkan institusi-institusi lain,  disadari bahwa produksi pada hari ini tendensinya bukan malah bertambah tapi malah menurun. 

"Artinya apa? Akan terjadi juga penambahan atau tingginya arus daripada impor bukan hanya dalam BBM tapi juga tingginya impor dalam bahan pangan. Nah, ini yang kita ingin siasati bersama-sama dan untuk ke depannya kita harus sadar bahwa mesti ada penyelesaian jangka menengah dan panjang terkait masalah ini," sebutnya.

Menurut dia, untuk pelonggaran Bea Keluar di mata Kemendag sendiri tidak mempunyai angka struktur yang pasti, karena ini adalah pembicaraan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan,

"Jadi kita hanya melihat make sure bahwa ketika atau terjadi relaksasi daripada Bea Keluar tersebut tentunya setelah komitmen pembangunan smelter, kita berkeinginan bahwa apapun yang mereka kerjakan itu kita pada hasil surveyor independennya. Jadi tidak ada spekulasi di dalam menghitung Bea Keluar yang baru ini. Antara jumlah dan BK-nya supaya dihitung secara rinci, secara proper, secara baku, supaya mendapatkan bea keluar yang optimal bagi pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya memastikan akan mengurangi besaran bea keluar untuk ekspor bahan mineral olahan bagi tiga perusahaan tambang yakni PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Vale Indonesia setelah menerima kepastian dari ketiga perusahaan tersebut terkait kepastian membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter) di dalam negeri.

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2014/05/30/20/991959/bea-keluar-ekspor-freeport-newmont-positif-untuk-neraca-perdagangan


Duty Out Export to Freeport and Newmont Positive for Trade Balance

Ilustrasi: Smelter. (Foto: Reuters)

JAKARTA - The government has gave the green light to loosen duty out mineral concentrate for the company mine who want to build processing plant refining or smelter.

Trade Minister Muhammad Lutfi judge, in the presence of duty out easing will help Indonesia's trade balance in the second quarter of 2014, and the future will be better so the potential loss of mineral exports reached  $ 4, 5 billion can be reduced.

"If the government decides to lower than the duty, it means our trade balance in the future will be better. Was better structure? Surely it would be better, because without the export of concentrates and raw material goods that we already have a surplus in the balance of the first quarter, "Lutfi said in his office, Jakarta, Friday (30/05/2014).

Lutfi said but also needed  to see and also realized that the first quarter's trade balance could be different with the second quarter. As we know also that usually after the first quarter, economic activity increases. moreover ahead of major holidays or idul fitri.

" What happens usually in there ? Than imports are increasing and the increase in industrial production . What are the consequences ? Usually the import of fuel increases . Fact we also see that with the high growth of the middle class led to increased demand for food products , " he explained .

He revealed , while without blaming other institutions , it was realized that the production on this day instead of their tendency to grow but actually decreased .

" Meaning what ? There will be also adding or higher than the current imports not only in fuel but also in food imports . This is what we want to evade together and for the future we must realize that there should be medium-and long -term settlement related to this issue , " he said .

According to him , for easing duty out in the eyes of the Ministry of Trade itself has no definite structure figures , as this is the conversation the Ministry of Energy and Mineral Resources and the Ministry of Finance ,
" So we just look at the make sure that when it happens relaxation than duty out or certainly after the smelter development commitments , we wish that whatever they are doing is we are on the results of the independent surveyor . So there is no speculation in calculating the new duty out . Between the number and duty out it so calculated in detail , is proper , by default , in order to obtain an optimal duty for the government , " he concluded .

Previously , the government  finally confirmed that it will reduce the amount of tax on the export of processed mineral materials for three mining company PT Freeport Indonesia , PT Newmont Nusa Tenggara and PT Vale Indonesia after receiving assurance from these companies is related to the assurance building a processing plant and refining mineral materials ( smelter ) in the country .



Rabu, 30 April 2014

A Teenage Climber Died On Mount Gede

Diposting oleh Silvia Marlina di 21.09 0 komentar
      Shizuko Rizmadhani is a student at SMAN 6 class X Bekasi. She died when climbing to Mount Gede, she died because to hypothermia. He died on Tuesday (24/12) night. Less equipment and uncertainty physical constraint. To perform an ascent required to bring adequate equipment and the climbing team there must be P3K and enough knowledge to emergency responders climbing. Communication tools can bring handpone or other communication tools.

       Shizuko 's death follows the chronology of the data ranger TNGP (National Parks Gede Pangrango) :

1 . Victim is a class X student of SMAN 6 Bekasi who climb from 22-23 December 2013 , is listed as one of the climbers who have received parental consent , because according to the provisions SIMAKSI ( a permit conservation ) climbing on Mt . Gede Pangrango must be at least 17 ​​years , if there is no statement from the parent / guardian .

2 . According to a report co- victims a.n. Mohammad Renaldi who reported the condition of the victim to the Resort Mandalawangi on Tuesday, December 24th at 18:30 pm , the victim has been unconscious since 16:30 pm on the hiking trail around the stone enclosures altitude of 2,500 meters above sea level.

Rapporteur also expressed since Monday night trance victim screaming , thrashing and sometimes unconscious in a state of cold ( extreme weather big rain accompanied by wind ) . Genesis repeatedly until Tuesday at 16:30 pm the victim was unconscious and stiff to fellow group 4 people panicked and decided entourage of 27 people to report the incident and ask for help to the entrance of the ascent ( Resort PTN Mandalawangi ) .

3 . On Tuesday around 19:00 pm TNGGP SAR team ( 5 personnel consisting of officers , the public , volunteers Montana ) moves up to the location to check the reports and arrive at 21.00 pm continued examination of the condition of the victim . The state of the victim was not breathing , no pulse is felt , rigid body and turn blue as well as from the nose and mouth foaming . The team estimates that the victim had died and immediately report the incident to the Resort PTN Mandalawangi for immediate evacuation .

4 . Then bring the team down to the victim's body and TNGGP Office arrived Wednesday at 3:00 pm and immediately notify the police Pacet , which promptly dealt with police at 05.00 pm followed vise Cimacan Hospital . Genesis also notified to the family ( parents of the victims named Ananto Haryono ) directly to the hospital .

5 . We reported the incident and continued examination in police Pacet with witnesses and victims of peer Rescue teams evacuate TNGGP who accompanied the Head of the Task Force Polhut TNGGP ( my own Ida Rohaida ) . The family wants the investigation process was not followed in the police and ask immediately brought the victim's body and his colleagues go home . Upon consideration of the police to finish the examination and allow the parties meinggalkan Pacet Police at 13.00 pm .

Rabu, 26 Maret 2014

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Diposting oleh Silvia Marlina di 21.08 0 komentar
Welcome To Indonesia Ariana and Enjoy Your Trip In Derawan Islands

       I have a friend, she was come from London and her name is Ariana. We've been friends for a long time and she wanted to visit Indonesia, because Ariana know that Indonesia is a country with many islands and Ariana also know that Indonesia has a diverse culture.

       She was very interested to come to Indonesia, and this is first time for ariana visit to indonesia. Therefore, I gave one recommended place in Indonesia where she could visit. Those place is Derawan Islands, that's located in Kalimantan Timur.

Derawan Islands




       The Derawan Islands are in the province of East Kalimantan in Indonesia. In this island there are a number of charming nautical tourism, one of which is in great demand Underwater Parks foreign tourists, especially divers worldwide. Derawan Islands has three districts that is Derawan Island, Maratua, the Big Dipper and the Big Dipper, Berau. There are at least four famous islands in the archipelago, namely Maratua, Derawan, Charitable, and inhabited by endangered species Kakaban green and hawksbill turtles.

       Geographically, it is located on a peninsula north of Berau regency marine waters consisting of several islands of Long Island, Island Raburabu, Samama Island, Island Charitable, Kakaban, Nabuko island, Derawan Maratua and coral reefs as well as some Muaras charred, scorched Pinaka , Buliulin charred, scorched Masimbung, and charred Tababinga.

       Derawan Islands there are several coastal and small island ecosystems very important that coral reefs, seagrass beds and mangrove forest (mangrove forests). In addition, many species were protected in the Islands Derawan like green turtles, hawksbill turtles, whales, dolphins, clams, coconut crabs, mermaids, fish, barracuda and a few other species.




        Derawan also provide accommodation facilities for local and foreign tourists to rest and vacation there. Although the number of cottages is still limited, but there are more than 100 house of people who live there used as accommodation or homestay for tourists. there also provide attractive accommodation located directly above the calm sea Derawan. So tourists can see the beauty of the underwater world of the room and do not need to diving.




      That is the explanation of the places that I recommend to my friends and to all my blog visitors, hopefully this information can be useful for you. Below are some photos that show the beauty of the derawan island :









 

Silvia Marlina Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea