ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat
kebiasaan (custom). Menurut Ramali dan Pamuncak, etika adalah pengetahuan
tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara
lain : Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Pendidik, Akuntan Internal,
Konsultan SIA / SIM, dan Akuntan Pemerintah.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan akuntan
dapat memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik, memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik serta
menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
NORMA
Dalam arti luas norma adalah aturan
yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang
masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Tetapi norma itu
sendiri tidak hanya berlaku di kehidupan bermasyarakat, dalam sistem ekonomi
khususnya akuntansi pun membutuhkan
adanya norma didalamnya.
Dalam akuntansi dikenal sebagai norma
pemeriksaan akuntan, norma pemeriksaan akuntan itu sendiri berbeda dengan
prosedur pemeriksaan akuntan; dimana prosedur adalah hal yang menyangkut
langkah yang harus dilaksanakan, sedangkan norma adalah hal yang berkenaan
dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksanaan serta dikaitkan dengan tujuan yang
hendak dicapai dengan mempergunakan prosedur yang bersangkutan. Jadi, norma
pemeriksaan akuntan mencakup mutu profesional akuntan publik dan pertimbangan
yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan akuntan.
HUKUM
Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Indonesia memiliki Undang-undang sebagai dasar hukum yang harus dijalankan
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam akuntansi pun ada undang-undang yang
mengatur, seperti pada Pasal
6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang membahas mengenai
catatan-catatan mengenai kegiatan yang terjadi pada sebuah perusahaan, atau
pada Pasal 12 KUHD yang membahas mengenai tidak adanya pemaksaan dari seseorang
untuk menunjukan catatan-catatan keuangannya melainkan untuk kepentingan mereka
dimana catatan-catatan tersebut sangat perlu untuk ditunjukan.
Dan bicara masalah
hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada
beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
1.Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
6. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
7. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
8.Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6
Sumber : http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli.html, http://akuntansi-id.com/60-dasar-hukum-akuntansi-di-indonesia, openstorage.gunadarma.ac.id