Selasa, 28 Oktober 2014

Etika, Norma, dan Hukum Dalam Akuntansi

Diposting oleh Silvia Marlina di 20.37 0 komentar
ETIKA

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Menurut Ramali dan Pamuncak, etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain : Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Pendidik, Akuntan Internal, Konsultan SIA / SIM, dan Akuntan Pemerintah.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan akuntan dapat memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik, memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik serta menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

NORMA


Dalam arti luas norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Tetapi norma itu sendiri tidak hanya berlaku di kehidupan bermasyarakat, dalam sistem ekonomi khususnya akuntansi pun membutuhkan adanya norma didalamnya.
Dalam akuntansi dikenal sebagai norma pemeriksaan akuntan, norma pemeriksaan akuntan itu sendiri berbeda dengan prosedur pemeriksaan akuntan; dimana prosedur adalah hal yang menyangkut langkah yang harus dilaksanakan, sedangkan norma adalah hal yang berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksanaan serta dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan mempergunakan prosedur yang bersangkutan. Jadi, norma pemeriksaan akuntan mencakup mutu profesional akuntan publik dan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan akuntan.

HUKUM



Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Indonesia memiliki Undang-undang sebagai dasar hukum yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam akuntansi pun ada undang-undang yang mengatur, seperti pada Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang membahas mengenai catatan-catatan mengenai kegiatan yang terjadi pada sebuah perusahaan, atau pada Pasal 12 KUHD yang membahas mengenai tidak adanya pemaksaan dari seseorang untuk menunjukan catatan-catatan keuangannya melainkan untuk kepentingan mereka dimana catatan-catatan tersebut sangat perlu untuk ditunjukan.

Dan bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
6. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
7. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
8.Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6

 

Silvia Marlina Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea